3 Solusi Utama Supaya Rumah Anda Selalu Terhindar dari Ancaman Debt Collector

Saat ini, hutang seolah menjadi hal yang lumrah dan bahkan dianggap sebagai solusi untuk mengembangkan ekonomi dan memperoleh barang-barang yang ingin dimiliki. Mulai dari kartu kredit, rumah, kendaraan, hingga gadget terbaru. Sayangnya, seringkali jumlah hutang melampaui batas kemampuan untuk membayar. Akibatnya, hidup menjadi tak tenang karena dikejar-kejar penagih hutang alias debt collector.


Nasabah kartu kredit dari bank atau nasabah yang mengambil kredit dari lembaga pembiaya non-bank yang pernah telat membayar cicilan mungkin pernah berususan dengan debt collector. Mulai dari ditagih lewat telepon hingga didatangi ke rumah atau tempat kerja.

Debt collector sendiri merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh bank sebagai tenaga penagihan. Mereka bertugas menagih kepada mereka yang memiliki kredit dan tidak memenuhi cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Sekarang ini, debt collector kerap dicap negatif bahkan menjadi sosok yang menakutkan. Pasalnya, tak sedikit kejadian yang diberitakan di media di mana debt collector menagih ke nasabah menggunakan kata-kata bernada ancaman hingga melakukan kekerasan.

Cara debt collector dalam menagih terkadang membuat nasabah merasa terteror. Mereka biasanya menelpon terus menerus dan bahkan mendatangi rumah nasabah hingga membuat semua anggota keluarga resah. Bahkan mempermalukan keluarga nasabah di depan para tetangganya. Agar hal semacam itu tak terjadi, maka debt collector sebaiknya dihindari.

Cara paling efektif untuk menghindari debt collector adalah sebisa mungkin jangan berhutang atau mengambil kredit. Namun, jika terlanjur sudah berhutang, maka upayakan untuk melunasi cicilan tepat waktu. Jika keuangan sedang terganggu sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban membayar cicilan, jangan panik dulu. Berikut solusi-solusi yang bisa diambil:

1. Jangan menghindari telpon dari debt collector

Jika Anda menunggak cicilan lebih dari 120 hari atau 4 bulan, maka nama Anda masuk ke dalam catatan non-performing loan (NPL) di perbankan. Maka jangan kaget jika mulai banyak telepon untuk menagih hutang hingga oknum debt collector datang ke rumah Anda. Jika tidak ingin terus ditelpon, angkatlah telpon dari debt collector ketika mereka menghubungi Anda. Jangan menghindar!

Usahakan tetap tenang dan berbicara sopan, dan beri alasan logis yang bisa mereka terima mengapa Anda belum bisa membayar cicilan. Sampaikan pula pada mereka bahwa Anda akan menghubungi pihak terkait secara langsung mengenai penyelesaian hutang Anda. Ingatlah semakin Anda menghindar, semakin ganas pula debt collector mengejar Anda. Hal itu hanya akan memperumit masalah.

2. Minta keringanan langsung pada pihak pemberi utang

Jika debt collector mendatangi rumah Anda, pastikan mereka memiliki identitas dan surat tugas yang jelas. Lalu, sampaikan pada mereka bahwa Anda akan mengurus tagihan ke pihak pemberi hutang secara langsung. Anda bisa meyakinkan mereka dengan menelpon pihak bank secara langsung.

Jika kondisi keuangan sedang buruk atau bangkrut sekalipun, harus ada komunikasi yang baik antara Anda sebagai nasabah dengan bank atau lembaga lainnya sebagai pemberi utang. Sampaikan kondisi Anda yang sebenarnya secara jujur. Bank akan memberikan keringanan dan mencarikan solusi jika nasabah menunjukkan itikad baik. Namun, jika Anda kerap menghindar dan sulit ditemui, bank pasti akan mengirimkan debt collector.

3. Mengajukan penangguhan pembayaran hutang

Ada dasar aturan mengapa jasa debt collector masih digunakan hingga saat ini. Intimidasi hingga kekerasan yang dilakukan oleh debt collector pun bisa terjadi karena berbagai faktor. Bisa saja dari faktor nasabah yang cenderung menghindar, berbelit-belit, dan tidak menunjukkan itikad baik. Di lain sisi, bisa juga karena faktor penagih utang yang emosional guna memenuhi target. Maka dari itu, diperlukan upaya dari kedua belah pihak untuk mencari solusi bersama. Misalnya, nasabah bisa mengajukan penangguhan pembayaran utang.

Jika debt collector mulai mengancam, melakukan kekerasan atau bahkan merampas barang, hubungi pengurus rukun warga atau rukun tetangga tempat Anda tinggal. Atau bahkan lapor polisi. Debt collector tidak boleh serta merta menyita barang milik nasabah. Secara hukum, penyitaan barang milik nasabah yang berhutang hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. Debt collector yang merampas barang secara paksa bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Postingan populer dari blog ini

Tips Aman Membeli Tanah: Intip dan Periksa Dulu Informasi Tanah Incaran Anda!

Tips Jadi Juragan Tanah: Promosi Online Zaman Sekarang Hukumnya Wajib! Ini Alasannya

Bagaimana Hukum Jual Beli Tanah di Dalam Islam?