Tips Aman Membeli Tanah: Intip dan Periksa Dulu Informasi Tanah Incaran Anda!

Tanah merupakan salah aset properti yang menggiurkan untuk investasi jangka panjang. Bagaimana tidak, nilainya dapat meningkat signifikan hanya dalam kurun waktu beberapa tahun. Perawatan tanah relatif lebih mudah dan murah daripada bangunan seperti rumah kontrakan atau ruko. Alasan inilah yang membuat tanah cocok bagi pemula yang ingin berinvestasi di bidang properti. Untuk menemukan informasi yang lebih baik anda bisa mengunjungi situs jual beli tanah terbaik berikut.


Jika Anda pun sekarang ini sudah menemukan tanah yang cocok untuk berinvestasi, jangan terburu-buru untuk melakukan transaksi jual beli. Bukankah tujuan Anda membeli tanah investasi adalah untuk mendapat untung di kemudian hari?

Maka dari itu, jangan karena uangnya sudah ada, Anda langsung saja membeli tanah apalagi yang ditawarkan dengan harga miring tanpa pertimbangan yang matang. Terlebih bila penjual ingin melakukan transaksi di bawah tangan. Jangan sampai tak lama setelah dibeli, ternyata tanah tersebut bermasalah dan Anda pun sampai harus berurusan dengan hukum.

Pastikan Anda memeriksa terlebih dahulu informasi tanah yang Anda incar. Terutama soal keabsahan kepemilikan atau legalitasnya. Tak sedikit oknum di sekitar kita yang menawarkan tanah di bawah harga pasar tapi sertifikatnya bodong. Maka dari itu, sebelum melakukan transaksi, pembeli harus jeli memeriksa apakah tanah yang akan diperjualbelikan memiliki dokumen kepemilikan yang jelas, dalam hal ini sertifikat tanah. Sertifikat tanah tersebut masih harus diperiksa pula keasliannya.

Untuk memudahkan Anda sebagai calon pembeli dalam memeriksa legalitas tanah incaran, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

Memeriksa lokasi dan kondisi

Setelah mendapatkan informasi tanah dijual yang mendekati kriteria Anda, langkah awal yang dapat dilakukan adalah memeriksa kondisi fisik tanah dengan mendatangi lokasi secara langsung. Anda perlu memeriksa kontur tanah, apakah ideal untuk didirikan bangunan. Periksa pula apakah debit air di area tanah yang hendak dibeli mudah digali atau tidak.

Lokasi tanah juga harus menjadi bahan pertimbangan penting karena sangat berpengaruh pada peningkatan nilai tanah dari waktu ke waktu. Ada baiknya membeli tanah yang di sekitarnya terdapat infrastruktur yang memadai karena secara umum akan lebih prospektif di masa depan.

Selain itu, penting pula mengetahui peruntukan tanah dengan meminta keterangan ke dinas tata kota. Jika kurang teliti, bisa saja tanah yang dibeli ternyata lahan yang termasuk perencanaan proyek pemerintah. Misalnya tanah untuk rencana pelebaran jalan, pelebaran sungai, dan lahan hijau. Akan sulit membuat perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah tersebut.

Memastikan tanah tidak berstatus sengketa

Hati-hati terhadap tanah sitaan atau tanah warisan yang belum dipecah kepemilikannya. Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa tanah tersebut tidak berstatus sengketa. Caranya dengan meminta penjual menunjukkan surat-surat yang menjadi bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Kepemilikan tanah yang sah dan kuat di mata hukum harus dibuktikan dengan sertifikat asli dan resmi. Dari sertifikat tersebut, calon pembeli juga bisa menyamakan letak dan luas tanah apakah sesuai dengan yang tertera di bukti kepemilikan.

Cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Meski penjual bisa menunjukkan sertifikat atas tanah yang akan dijualnya, tidak menutup kemungkinan sertifikat itu bodong. Dengan kata lain, kepemilikan atas tanah tidak tercatat secara resmi di negara. Untuk antisipasi, ada baiknya memeriksa keaslian tanah dengan mendatangi kantor BPN terdekat.

Anda bisa datang secara langsung secara mandiri atau diwakili notaris atau pejabat pembuat akta tanah. BPN akan memeriksa keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Anda sudah bisa mengetahui keaslian sertifikat tanah dalam waktu satu hari. Jika aman, sertifikat tersebut akan dicap oleh BPN. Namun, bila ditemukan kejanggalan, BPN akan mengajukan untuk plotting guna memastikan kebenaran dari data yang tertera pada sertifikat tersebut.

Ingat jangan mudah tergiur untuk membeli tanah karena harganya miring. Proses jual beli tanah juga hendaknya tidak hanya dibuktikan dengan kwitansi pembelian biasa. Pastikan untuk mengikuti tata cara jual beli tanah yang benar. Transaksi jual beli tanah memerlukan AJB (Akta Jual Beli) yang dikeluarkan oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar kedudukannya sah dan kuat di mata hukum. Lalu, segera ajukan permohonan ke kantor BPN untuk balik nama sertifikat.

Postingan populer dari blog ini

Tips Jadi Juragan Tanah: Promosi Online Zaman Sekarang Hukumnya Wajib! Ini Alasannya

Bagaimana Hukum Jual Beli Tanah di Dalam Islam?