Tata Cara Jual Beli Tanah yang Mudah Dipahami bagi Pemula Sekalipun

Tanah merupakan salah satu aset kekayaan yang lumrah diperjualbelikan. Namun, proses jual belinya tentu tak sama seperti membeli pakaian di mana urusan selesai setelah pembeli membayar kepada penjual. Pasalnya, ada proses atau tata cara jual beli yang erat kaitannya dengan aspek hukum.


Tata cara tersebut hendaknya jangan sampai tersebut jika ingin bertransaksi jual beli tanah. Jangan sampai setelah dibeli, ternyata tanahnya berstatus sengketa. Padahal memiliki sertifikat, tapi setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata sertifikat bodong. Tentunya hal seperti itu jangan sampai terjadi bukan?

Untuk itu, sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, ada beberapa hal penting mengenai tata cara jual beli tanah yang sebaiknya dipahami terlebih dahulu, yaitu:

Mempersiapkan persyaratan 

Ada sejumlah persyaratan administrasi dasar yang perlu dipersiapkan, baik itu oleh pihak penjual maupun pembeli.

Penjual:

  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP (bila sudah menikah menyertakan KTP suami istri)
  • Kartu Keluarga atau KK
  • Sertifikat asli hak atas tanah
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • NPWP
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir
  • Surat bukti persetujuan suami istri, jika sudah menikah
  • Akta kematian, jika suami/istri penjual sudah meninggal
  • Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama dari pengadilan yang menyatakan bahwa tanah, jika suami istri sudah bercerai

Pembeli:

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keluarga atau KK

Mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 

Transaksi jual beli tidak bergerak seperti tanah harus dibuat dengan akta dari pejabat publik, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah semua persyaratan siap, penjual dan pembeli mendatangi kantor PPAT bersama-sama untuk membuat AJB (Akta Jual Beli).

Proses pembuatan AJB 

Pihak PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat. Ada poin-poin penting lainnya dalam proses pembuatan AJB, antara lain:

  • Penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah nilainya lebih dari enam puluh juta rupiah.
  • Pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut, maka ia tidak lantas memiliki hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
  • Penjual membuat surat pernyataan bahwa tanah yang dijual bukan tanah sengketa.
  • PPAT berhak menolak pembuatan AJB apabila tanah yang hendak dijual berstatus sengketa.

Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan pembeli atau orang yang diberi kuasa secara tertulis, dan terdapat setidaknya dua orang saksi. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan pembeli, maka akta bisa segera ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan pihak PPPAT.

Penyerahan berkas AJB ke BPN 

Setelah ditandatangani, PPAT kemudian menyerahkan AJB beserta berkas lainnya ke kantor (Badan Pertanahan Nasional) untuk balik nama sertifikat. Penyerahan dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah akta ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Untuk keperluan balik nama, berkas-berkas yang perlu diserahkan ke BPN meliputi:

  • KTP pembeli dan penjual
  • AJB dari PPAT
  • Surat permohonan balik nama dari pembeli
  • Sertifikat hak atas tanah dari penjual
  • Bukti pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) 
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Selanjutnya, pihak BPN akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada pihak PPAT. Oleh pihak PPAT, tanda bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Pembeli.

Sertifikat tanah yang sudah balik nama menjadi nama pembeli dapat diambil di kantor BPN dalam waktu 14 hari sejak permohonan diajukan.

Bagaimana, tata cara jual beli tanah sesuai prosedur hukum sebetulnya tidak terlalu rumit bukan?

Postingan populer dari blog ini

Tips Aman Membeli Tanah: Intip dan Periksa Dulu Informasi Tanah Incaran Anda!

Tips Jadi Juragan Tanah: Promosi Online Zaman Sekarang Hukumnya Wajib! Ini Alasannya

Bagaimana Hukum Jual Beli Tanah di Dalam Islam?