Bagaimana Hukum Jual Beli Tanah di Dalam Islam?

Kini semakin banyak orang yang berbisnis properti. Salah satunya jual beli tanah. Bukan tanpa alasan, karena sektor properti memang menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Tapi penting untuk membekali diri sebanyak-banyaknya dengan berbagai pengetahuan sebelum mantap menekuni bisnis jual beli tanah. Supaya usaha yang Anda jalankan bisa mendatangkan keberkahan bagi kehidupan. Terlebih bagi Anda yang beragama Islam.


Seperti kita ketahui, Islam memiliki peraturan tersendiri mengenai hukum jual beli (muamalah). Termasuk soal jual beli tanah. Transaksi jual beli tanah memiliki potensi terjadinya penipuan yang dapat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan pada pihak tertentu, dan bisa saja membuat akad jual beli menjadi tidak sah. 

Jual beli tanah diperbolehkan dalam Islam, namun tentu saja ada batasan-batasannya, dan jual beli tanah bisa menjadi sesuatu yang haram jika menyalahi ketentuan hukum Islam. Hasil yang diperoleh dari jual beli yang menyalahi syariat tidak akan membawa keberkahan, melainkan menjadi sumber petaka di dunia maupun akhirat.

Maka dari itu, entah Anda berencana membeli ataupun menjual tanah, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Diantaranya:

Tanah memiliki batas yang jelas 

Secara hukum kenegaraan, transaksi jual beli tanah harus dilakukan dengan adanya AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat oleh Notaris/PPAT. Hal ini guna menghindari hal-hal yang mungkin terjadi di kemudian hari. Misalnya, penjual menggugat pembeli untuk membayar atas kelebihan tanah.

Kelebihan tanah dalam transaksi jual beli tanah memang wajar terjadi. Namun, hendaknya ini diperhatikan secara serius sebelu transaksi disepakati. Pastikan tanah yang diperjualbelikan memiliki batas yang jelas guna menghindari kemungkinan “pencaplokan” terhadap tanah orang lain. Pencaplokan sama saja dengan merampas hak orang lain. Bila sampai terjadi demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli berarti telah berbuat dosa karena melakukan sesuatu yang menyalahi hukum Islam.

Tidak memperjualbelikan tanah sengketa 

Bagaimana pun kondisinya, hindari membeli tanah yang status kepemilikannya belum jelas. Terutama tanah warisan. Seringkali tanah warisan yang dijual masih berstatus sengketa dan sertifikatnya bodong. Apalagi jika transaksi jual beli sifatnya lemah di mata hukum karena dilakukan di bawah tangan.

Tak sedikit orang yang menjual tanah warisan tanpa persetujuan para ahli waris. Secara hukum, para ahli waris yang dirugikan memang dapat menggugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.

Menjual dan membeli tanah sengketa dianggap sebagai salah bentuk perampasan hak orang lain. Merampas hak atau harta orang lain adalah neraka balasannya.

Tidak memperjualbelikan tanah wakaf 

Secara sederhana, tanah wakaf bisa didefinisikan sebagai tanah yang disedekahkan oleh seorang Muslim atas dasar ketaatan pada Allah SWT. Tanah tersebut biasanya dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, sekolah, pesantren, atau pemakaman. Tanah yang sudah diwakafkan berarti tidak lagi menjadi milik siapapun. Karenanya, tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan.

Jika tanah wakaf sudah tidak bisa diperoleh lagi manfaatnya seperti masjid yang roboh karena gempa bumi atau bangunan sekolah yang sudah tak diguanakan, tanah wakaf boleh dijual. Tapi, hasil penjualannya harus digunakan untuk kemaslahatan umat, bukan kepentingan pribadi.

Tanah yang diperoleh dengan cara haram 

Entah Anda pembeli atau penjual tanah, sebaiknya mengenali dan menggali informasi terlebih dahulu mengenai tanah yang akan diperjualbelikan. Jika tanah tersebut diperoleh dengan cara yang tidak halal alias haram, maka transaksi yang dilakukan adalah perbuatan dosa karena memperjualbelikan harta haram. Misalnya tanah yang diperoleh dengan uang riba, suap, atau hasil korupsi.

Sebagai seorang Muslim, jangan berani main-main dengan harta haram yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syariat Islam. Rasulullah SAW bersabda “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidaklah tumbuh setiap daging yang diberi asupan makanan yang haram melainkan nerakalah yang berhak membakarnya.” (HR. Ahmad dan At-Tirmizi, dinyatakan shahih oleh Al-Albani).

Postingan populer dari blog ini

Tips Aman Membeli Tanah: Intip dan Periksa Dulu Informasi Tanah Incaran Anda!

Tips Jadi Juragan Tanah: Promosi Online Zaman Sekarang Hukumnya Wajib! Ini Alasannya